KARYAWAN

Cara Menghitung Gaji per Jam dan Upah Lembur Karyawan (Sesuai PP 35/2021)

Rumus upah sejam 1/173, pengali lembur di hari kerja dan hari libur menurut PP 35/2021, lengkap dengan contoh hitungan.

Tim Olla Kasir · · 7 menit baca

Lembur sering menjadi sumber salah paham antara pemilik usaha dan karyawan. Pemilik merasa sudah membayar cukup, karyawan merasa hitungannya kurang. Cara terbaik menghindarinya adalah memakai rumus yang jelas dan mencatat jam kerja dengan rapi.

Artikel ini merangkum cara hitung yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan bisa berubah dan setiap usaha punya kesepakatan kerja sendiri, jadi gunakan artikel ini sebagai panduan umum, bukan nasihat hukum.

Langkah 1: Hitung Upah per Jam

Untuk karyawan bulanan, upah sejam dihitung dengan rumus:

Upah sejam = 1/173 × Upah sebulan

Upah sebulan yang dipakai umumnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Contoh: upah sebulan Rp 3.460.000, maka upah sejam = 3.460.000 ÷ 173 = Rp 20.000.

Langkah 2: Lembur di Hari Kerja

Jam lemburPengali
Jam pertama1,5 × upah sejam
Jam kedua dan seterusnya2 × upah sejam

Contoh: lembur 3 jam di hari kerja dengan upah sejam Rp 20.000.

  • Jam ke-1: 1,5 × 20.000 = Rp 30.000
  • Jam ke-2 dan ke-3: 2 × 2 × 20.000 = Rp 80.000
  • Total: Rp 110.000

Langkah 3: Lembur di Hari Istirahat atau Libur Resmi

Pengalinya bergantung pada pola kerja usaha Anda:

Jam lemburPola 6 hari kerja (40 jam/minggu)Pola 5 hari kerja (40 jam/minggu)
Jam 1–72 ×2 × (sampai jam ke-8)
Jam ke-83 ×2 ×
Jam ke-94 ×3 ×
Jam ke-10 dan seterusnya4 × (sampai jam ke-11)4 × (sampai jam ke-12)

Contoh pola 6 hari kerja, lembur 8 jam di hari Minggu dengan upah sejam Rp 20.000: (7 × 2 × 20.000) + (1 × 3 × 20.000) = 280.000 + 60.000 = Rp 340.000.

Batas Waktu Lembur

PP 35/2021 membatasi lembur paling lama 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar lembur pada hari istirahat dan hari libur resmi. Lembur juga perlu persetujuan karyawan.

Bagaimana dengan Karyawan Harian atau per Jam?

Banyak UMKM membayar karyawan per jam atau per hari berdasarkan kesepakatan. Dalam hal itu, yang terpenting adalah kesepakatannya tertulis dan jam kerjanya tercatat. Upah per jam yang disepakati menjadi dasar untuk menghitung gaji maupun lembur.

Catat Jam Kerja dengan Rapi

Rumus sebagus apa pun tidak berguna kalau jam masuk dan pulang tidak tercatat. Buku absen mudah diisi belakangan, dan mesin sidik jari harganya jutaan rupiah.

Di Olla Kasir, karyawan check-in dan check-out langsung dari aplikasi. Pemilik mengatur gaji per jam tiap karyawan dan shift kerjanya, lalu laporan gaji per periode tersusun dari data kehadiran yang tercatat. Untuk hitungan cepat, pakai Kalkulator Gaji & Lembur gratis kami.

Tanya Jawab Singkat

Bagaimana rumus menghitung upah lembur per jam?

Hitung dulu upah sejam = 1/173 × upah sebulan. Di hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 × upah sejam dan jam berikutnya 2 × upah sejam (PP 35/2021).

Berapa pengali lembur di hari libur?

Untuk pola 6 hari kerja: jam 1–7 dibayar 2 ×, jam ke-8 3 ×, dan jam ke-9 sampai ke-11 4 × upah sejam. Untuk pola 5 hari kerja: jam 1–8 2 ×, jam ke-9 3 ×, dan jam ke-10 sampai ke-12 4 ×.

Berapa batas maksimal lembur?

Menurut PP 35/2021, paling lama 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Kelola Usaha Lebih Rapi Mulai Hari Ini

Ceritakan usaha Anda ke admin. Kami bantu pilih paket, input produk, dan sambungkan printer sampai struk pertama tercetak.

Coba gratis 14 hari · Tanpa kartu kredit · Tanpa kontrak